Friday, April 10, 2020

Cara Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah Selama wabah Pandemi Corona

Di masa wabah Pandemi Novel Coronavirus (2019-nCoV) atau yang kita kenal dengan Covid 19 membuat kita harus berada di rumah demi memutus mata rantai penyebaran virus tersebut, menjaga jarak, rajin mencuci tangan serta menggunakan masker jika terpaksa harus beraktifitas di luar rumah adalah hal yang wajib kita lakukan.

Pemerintah Pusat memilih langkah untuk melakukan PSBB dibanding melakukan Lockdown mengingat Indonesia mempunyai cultur/kebudayaan yang berbeda, Peraturan tersebut sudah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/03/2020).

"Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 1 PP No. 21 Tahun 2020.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 6 Ayat 1, Pemda harus mengusulkan terlebih dahulu pemberlakuan PSBB kepada Menteri Kesehatan. Selanjutnya, Menteri Kesehatan akan menetapkan status PSBB yang diusulkan gubernur, wali kota, atau bupati di wilayah mereka masing-masing dengan memperhatikan saran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-1 9),"
demikian bunyi Pasal 6 Ayat 2 PP No. 21 Tahun 2020. Adapun pemerintah pusat dapat memberlakukan PSBB di suatu wilayah melalui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kepada Menteri Kesehatan. (kutipan dari laman kompas.com)


Namun ada hal lain yang perlu diperhatikan semasa PSBB diberlakukan yaitu mengenai ekonomi masyarakat, Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah tidak turut diam dengan kejadian ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah pun menjamin kelangsungan kehidupan masyarakat khususnya dibidang ekonomi dengan memberikan bantuan kepada mereka yang terdampak, berikut rincian penerima bantuan dan cara mendapatkannya khusus untuk warga DKI Jakarta :


1. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), BLT (Bantuan Langsung Tunai, PKH (Program Keluarga Harapan)
Untuk bantuan ini dikhususkan bagi masyarakat yang masuk dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk kisaran besarannya bisa dilihat disini, ada pun bagi yang belum terdaftar atau belum terdata lihat mekanismenya disini.

2. Token Gratis/ Diskon Listrik PLN bersubsi
Untuk program ini dikhususkan bagi masyarakat yang listriknya mendapatkan subsidi, gratis 450 Va dan diskon 50% untuk 900 Va selama kurun waktu 3 bulan, adapun caranya, bisa mengunjungi melalui website https://layanan.pln.co.id/ atau melalui whatssapp di nomor 0812-2123-123.

3. Kartu Prakerja
Program ini rencananya akan dibuka pada (9/3/2020) namun karena masih dalam proses program ini baru akan dibuka pada (11/3/2020)  adapun tatacara pendaftaran serta mekanismenya bisa kunjungi website https://www.prakerja.go.id/ atau follow Instagramnya di @prakerja.go.id.

Sekian informasi yang bisa sampaikan, untuk info lebih lanjut silakan berkomentar di bawah ini

What Will I do next

Ini yang kurang lebih bakal gua lakuin ketika gua kembali. 1. Do a bussiness as I do before, coz I already expert on the (maybe) 😁. A. Part...