Di masa wabah
Pandemi Novel Coronavirus (2019-nCoV) atau yang kita kenal dengan Covid 19
membuat kita harus berada di rumah demi memutus mata rantai penyebaran virus
tersebut, menjaga jarak, rajin mencuci tangan serta menggunakan masker jika
terpaksa harus beraktifitas di luar rumah adalah hal yang wajib kita lakukan.
Pemerintah Pusat
memilih langkah untuk melakukan PSBB dibanding melakukan Lockdown mengingat
Indonesia mempunyai cultur/kebudayaan yang berbeda, Peraturan tersebut sudah ditanda tangani
oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/03/2020).
"Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan
barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu," demikian bunyi
Pasal 2 Ayat 1 PP No. 21 Tahun 2020.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 6 Ayat 1, Pemda harus
mengusulkan terlebih dahulu pemberlakuan PSBB kepada Menteri Kesehatan.
Selanjutnya, Menteri Kesehatan akan menetapkan status PSBB yang diusulkan
gubernur, wali kota, atau bupati di wilayah mereka masing-masing dengan
memperhatikan saran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan
memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Desease 2019 (COVID-1 9),"
demikian bunyi Pasal 6 Ayat 2 PP No. 21 Tahun 2020.
Adapun pemerintah pusat dapat memberlakukan PSBB di suatu wilayah melalui
usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kepada
Menteri Kesehatan. (kutipan dari laman kompas.com)
Namun ada hal lain yang perlu diperhatikan semasa PSBB diberlakukan yaitu mengenai ekonomi masyarakat, Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah tidak turut diam dengan kejadian ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah pun menjamin kelangsungan kehidupan masyarakat khususnya dibidang ekonomi dengan memberikan bantuan kepada mereka yang terdampak, berikut rincian penerima bantuan dan cara mendapatkannya khusus untuk warga DKI Jakarta :
Namun ada hal lain yang perlu diperhatikan semasa PSBB diberlakukan yaitu mengenai ekonomi masyarakat, Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah tidak turut diam dengan kejadian ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah pun menjamin kelangsungan kehidupan masyarakat khususnya dibidang ekonomi dengan memberikan bantuan kepada mereka yang terdampak, berikut rincian penerima bantuan dan cara mendapatkannya khusus untuk warga DKI Jakarta :
1. BPNT
(Bantuan Pangan Non Tunai), BLT (Bantuan Langsung Tunai, PKH (Program Keluarga
Harapan)
Untuk bantuan ini dikhususkan bagi masyarakat yang masuk dalam data DTKS
(Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk kisaran besarannya bisa dilihat
disini, ada pun bagi yang belum terdaftar atau belum terdata lihat mekanismenya
disini.
2. Token
Gratis/ Diskon Listrik PLN bersubsi
Untuk program ini dikhususkan bagi masyarakat yang listriknya mendapatkan
subsidi, gratis 450 Va dan diskon 50% untuk 900 Va selama kurun waktu 3 bulan,
adapun caranya, bisa mengunjungi melalui website https://layanan.pln.co.id/ atau melalui
whatssapp di nomor 0812-2123-123.
3. Kartu
Prakerja
Program
ini rencananya akan dibuka pada (9/3/2020) namun karena masih dalam proses
program ini baru akan dibuka pada (11/3/2020) adapun tatacara pendaftaran serta mekanismenya
bisa kunjungi website https://www.prakerja.go.id/
atau follow Instagramnya di @prakerja.go.id.
No comments:
Post a Comment
trims yach 4 koment nya